Thursday, April 2, 2020

Keterangan Pembelajaran Online oleh KEMENDIKBUD

Kutipan dari Blog : format-administrasi-desa.blogspot.com
Belajar di Rumah secara Daring dan Bekerja dari Rumah karena Corona
 - Masih ada sebagian yang beranggapan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan surat edaran libur sekolah sebagai upaya meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Karena itu kemudian menjadi alasan untuk tidak melakukan proses belajar mengajar. Padahal tidak demikian jika kita mencermati isi surat edaran dari Mendikbud!


Libur Bukan Berarti Tidak Belajar dan Tidak Kerja

Yang diberitahukan atau diimbau oleh Mas Menteri (panggilan akrab untuk Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim) bukan libur dalam artian tidak bekerja atau mengajar bagi pegawai, guru, dan dosen. Bukan berarti tidak belajar bagi siswa/mahasiswa. Juga bukan diartikan bebas berkeliaran. Tapi yang benar adalah "Belajar dari Rumah" (Study From Home) dan "Bekerja dari Rumah" (Work From Home) atau biasa disingkat "BDR".

Jadi apa artinya Bekerja Dari Rumah bagi Guru/Dosen dan Belajar Dari Rumah bagi Siswa/Mahasiswa?

Itu artinya sarana dan metode pembelajarannya saja diubah atau dipindahkan dari Sekolah atau Perguruan Tinggi ke Rumah, dari metode pembelajaran tatap muka secara langsung ke pembelajaran berbasis daring (online). Artinya kegiatan belajar mengajar di Sekolah dan perkuliahan di Kampus ditunda, namun tetap dilaksanakan dengan sarana dan metode yang berbeda selama masa belajar di rumah atau selama masa wabah pandemi Corona itu.


Kalau istilah populernya saat ini #DiRumahAjaDulu atau menjaga jarak sosial (social distancing). Ini adalah salah satu strategi/cara/upaya yang disebut-sebut mampu mengatasi atau meredam gerak-gerik wabah COVID 19 secara masif.

Jika Anda kurang yakin, tidak ada salahnya menyimak contoh salinan Surat Edaran Kemdikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten/Kota, serta Kepala UPT Kemdikbud berikut ini:

Nomor : 36962/MPK.A/HK/2020
Hal : Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

Yth.
  1. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
  2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
  3. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  4. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  5. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian mengimbau Saudara untuk melakukan hal sebagai berikut:
  1. Menjaga pegawai, mahasiswa, siswa, guru, dan dosen mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang disampaikan Kantor Staf Presiden.
  2. Memastikan bahwa pengendalian, kewaspadaan, dan penanganan penyebaran Covid-19 di unit kerjanya telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), tanggal 9 Maret 2020.
  3. Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya.
  4. Khusus untuk daerah yang sudah terdampak Covid-19 berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa dan mahasiswa;
    2. pegawai, guru, dan dosen melakukan aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/BDR) melalui video conferencedigital documents, dan sarana daring lainnya. Sebagai informasi, berbagai lembaga penyedia telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan sarana pembelajaran daring secara gratis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
    3. pelaksanaan BDR tidak mempengaruhi tingkat kehadiran (dipandang sama seperti bekerja di kantor, sekolah, atau perguruan tinggi), tidak mengurangi kinerja, dan tidak mempengaruhi tunjangan kinerja; dan
    4. apabila harus datang ke kantor/kampus/sekolah sebaiknya tidak menggunakan sarana kendaraan (umum) yang bersifat massal.
  5. Pimpinan Satuan Kerja melakukan kerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan apabila ada pegawai/mahasiswa/siswa yang mengalami gejala sesak nafas, demam, dan batuk.
  6. Pimpinan Satuan Kerja membuat pedoman pelaksanaan BDR dan pembelajaran daring disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Atas perhatian dan dukungan Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 17 Maret 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

TTD

Nadiem Anwar Makarim


Lampiran Surat Edaran
Nomor : 36962/MPK.A/HK/2020
Tanggal : 17 Maret 2020

DAFTAR LAMAN
No.Sarana PembelajaranLaman
1.Rumah Belajarhttps://belajar.kemdikbud.go.id
2.Google G.Suite for Educationhttps://blog.google/outreach-intiatives/education/offline-access-covid19/
3.Kelas Pintarhttps://kelaspintar.id
4.Microsoft Office 365https://microsoft.com/id-id/education/products/office
5.Quipper Schoolhttps://quipper.com/school/teachers
6.Sekolah Online Ruang Guruhttps://ruangguru.onelink.me/blPk/efe72b2e
7.Sekolahmuhttps://www.sekolah.mu/tanpabatas
8.Zeniushttps://zenius.net/belajar-mandiri

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg26yycpgdBKAcn0F3jdUZ3TE-hPH4j08crB4GBSl1B-0EUhqBgNv6ir_A9NdqJjCwBvPGK_oRaNPd3JGmDndWAfwdh1O3v51h4nBSDNppDyRVluCYrPwkhdlvWnYxjDFBz_hPiEd702oY/s1600/surat-edaran-mendikbud-terkait-belajar-di-rumah-karena-corona.jpg" alt="Surat Edaran Mendikbud terkait Belajar di Rumah Karena Corona"/>

Untuk Anda yang saat ini terpaksa bekerja atau belajar di rumah karena Corona. Jika Anda memerlukan salinan surat edaran mendikbud terkait Belajar di Rumah secara Daring dan Bekerja dari Rumah. Silahkan Anda download (unduh) secara gratis (bebas tanpa biaya) format PDF dan JPEG/JPG (gambar) pada link download dibawah ini:

Surat Edaran Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 terkait Pembelajaran secara Daring dan Bekerja Dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona. PDF

atau:

Surat Edaran Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 terkait Pembelajaran secara Daring dan Bekerja Dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona. JPEG/JPG

Keterangan: Download file nya dan Bagikan artikel ini kepada mereka yang membutuhkan.