Sunday, July 19, 2020

Kepastian Tanggal Masuk Sekolah SMP Pencawan Menunggu Keputusan Dinas Pendidikan Kota Medan

 

Kepala Sekolah SMP Pencawan, Sofian Perananta Pencawan (kedua kanan)serta manajemen SMP Pencawan berfoto bersama para juara Kelas VIII, Sabtu 20 Juni 2020.


           Hingga kini manajemen SMP Pencawan belum dapat menentukan tanggal dilaksanakannya kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.

Kepala Sekolah SMP Pencawan, Sofian Perananta Pencawan, mengatakan sampai sekarang manajemen masih menunggu kepastian dari Dinas Pendidikan Kota Medan.

“Untuk tingkat SMP ke bawah, keputusannya ada di Dinas Pendidikan Kota Medan,” ujarnya, seusai penyerahan rapor Kelas VIII SMP, di Aula Sekolah Pencawan, Jl. Bunga Ncole Raya No. 50, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sabtu 20 Juni 2020.

Memang, katanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memutuskan KBM tatap muka di sekolah dilanjutkan kembali mulai tanggal 13 Juli 2020.

Namun itu hanya berlaku di daerah-daerah yang berstatus Zona Hijau Covid-19, sedangkan Kota Medan hingga kini masih berstatus Zona Merah.

Karena itu Kepala Sekolah SMP Pencawan meminta kepada orang tua atau wali murid untuk tidak memercayai begitu saja informasi yang beredar di luar.

Informasi yang pasti mengenai kapan masuk sekolah lagi untuk SMP Pencawan, akan dikeluarkan oleh manajemen SMP Pencawan.

Untuk itu, Manajemen SMP Pencawan akan memberikan pemberitahuan selanjutnya sebelum tanggal 13 Juli 2020.

Selain itu, Kepala Sekolah SMP Pencawan juga meminta orang tua, wali murid atau murid sendiri, untuk tidak keluar dari grup-grup whatsapp masing-masing kelas meskipun sudah terima rapor.

Orang tua, wali murid dan murid yang mengganti nomor kontaknya juga perlu memberitahukan kepada wali kelas atau manajemen sekolah agar tidak menyulitkan pemberitahuan.

Selain itu Kepala Sekolah SMP Pencawan juga memastikan bahwa Sekolah Pencawan selalu menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pada lingkungan Sekolah Pencawan juga selalu dilakukan penyemprotan cairan disinfektan secara rutin, bukan hanya lingkungan luar tetapi juga bagian dalam dan properti di setiap ruangan.

Karena itu para orang tua, wali murid, murid, atau masyarakat yang memiliki keperluan penting sehingga harus datang langsung ke Sekolah Pencawan, Sofian minta untuk tidak merasa khawatir.

Termasuk bagi para orang tua atau wali yang ingin mendaftarkan anak-anaknya menjadi peserta didik baru di Sekolah Pencawan.

Namun tetap harus memerhatikan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer serta menjaga jarak antarindividu saat masuk dan berada di lingkungan sekolah.

Thursday, April 2, 2020

Keterangan Pembelajaran Online oleh KEMENDIKBUD

Kutipan dari Blog : format-administrasi-desa.blogspot.com
Belajar di Rumah secara Daring dan Bekerja dari Rumah karena Corona
 - Masih ada sebagian yang beranggapan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan surat edaran libur sekolah sebagai upaya meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Karena itu kemudian menjadi alasan untuk tidak melakukan proses belajar mengajar. Padahal tidak demikian jika kita mencermati isi surat edaran dari Mendikbud!


Libur Bukan Berarti Tidak Belajar dan Tidak Kerja

Yang diberitahukan atau diimbau oleh Mas Menteri (panggilan akrab untuk Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim) bukan libur dalam artian tidak bekerja atau mengajar bagi pegawai, guru, dan dosen. Bukan berarti tidak belajar bagi siswa/mahasiswa. Juga bukan diartikan bebas berkeliaran. Tapi yang benar adalah "Belajar dari Rumah" (Study From Home) dan "Bekerja dari Rumah" (Work From Home) atau biasa disingkat "BDR".

Jadi apa artinya Bekerja Dari Rumah bagi Guru/Dosen dan Belajar Dari Rumah bagi Siswa/Mahasiswa?

Itu artinya sarana dan metode pembelajarannya saja diubah atau dipindahkan dari Sekolah atau Perguruan Tinggi ke Rumah, dari metode pembelajaran tatap muka secara langsung ke pembelajaran berbasis daring (online). Artinya kegiatan belajar mengajar di Sekolah dan perkuliahan di Kampus ditunda, namun tetap dilaksanakan dengan sarana dan metode yang berbeda selama masa belajar di rumah atau selama masa wabah pandemi Corona itu.


Kalau istilah populernya saat ini #DiRumahAjaDulu atau menjaga jarak sosial (social distancing). Ini adalah salah satu strategi/cara/upaya yang disebut-sebut mampu mengatasi atau meredam gerak-gerik wabah COVID 19 secara masif.

Jika Anda kurang yakin, tidak ada salahnya menyimak contoh salinan Surat Edaran Kemdikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten/Kota, serta Kepala UPT Kemdikbud berikut ini:

Nomor : 36962/MPK.A/HK/2020
Hal : Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

Yth.
  1. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
  2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
  3. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  4. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  5. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian mengimbau Saudara untuk melakukan hal sebagai berikut:
  1. Menjaga pegawai, mahasiswa, siswa, guru, dan dosen mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang disampaikan Kantor Staf Presiden.
  2. Memastikan bahwa pengendalian, kewaspadaan, dan penanganan penyebaran Covid-19 di unit kerjanya telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), tanggal 9 Maret 2020.
  3. Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya.
  4. Khusus untuk daerah yang sudah terdampak Covid-19 berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa dan mahasiswa;
    2. pegawai, guru, dan dosen melakukan aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/BDR) melalui video conferencedigital documents, dan sarana daring lainnya. Sebagai informasi, berbagai lembaga penyedia telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan sarana pembelajaran daring secara gratis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
    3. pelaksanaan BDR tidak mempengaruhi tingkat kehadiran (dipandang sama seperti bekerja di kantor, sekolah, atau perguruan tinggi), tidak mengurangi kinerja, dan tidak mempengaruhi tunjangan kinerja; dan
    4. apabila harus datang ke kantor/kampus/sekolah sebaiknya tidak menggunakan sarana kendaraan (umum) yang bersifat massal.
  5. Pimpinan Satuan Kerja melakukan kerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan apabila ada pegawai/mahasiswa/siswa yang mengalami gejala sesak nafas, demam, dan batuk.
  6. Pimpinan Satuan Kerja membuat pedoman pelaksanaan BDR dan pembelajaran daring disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Atas perhatian dan dukungan Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 17 Maret 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

TTD

Nadiem Anwar Makarim


Lampiran Surat Edaran
Nomor : 36962/MPK.A/HK/2020
Tanggal : 17 Maret 2020

DAFTAR LAMAN
No.Sarana PembelajaranLaman
1.Rumah Belajarhttps://belajar.kemdikbud.go.id
2.Google G.Suite for Educationhttps://blog.google/outreach-intiatives/education/offline-access-covid19/
3.Kelas Pintarhttps://kelaspintar.id
4.Microsoft Office 365https://microsoft.com/id-id/education/products/office
5.Quipper Schoolhttps://quipper.com/school/teachers
6.Sekolah Online Ruang Guruhttps://ruangguru.onelink.me/blPk/efe72b2e
7.Sekolahmuhttps://www.sekolah.mu/tanpabatas
8.Zeniushttps://zenius.net/belajar-mandiri

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg26yycpgdBKAcn0F3jdUZ3TE-hPH4j08crB4GBSl1B-0EUhqBgNv6ir_A9NdqJjCwBvPGK_oRaNPd3JGmDndWAfwdh1O3v51h4nBSDNppDyRVluCYrPwkhdlvWnYxjDFBz_hPiEd702oY/s1600/surat-edaran-mendikbud-terkait-belajar-di-rumah-karena-corona.jpg" alt="Surat Edaran Mendikbud terkait Belajar di Rumah Karena Corona"/>

Untuk Anda yang saat ini terpaksa bekerja atau belajar di rumah karena Corona. Jika Anda memerlukan salinan surat edaran mendikbud terkait Belajar di Rumah secara Daring dan Bekerja dari Rumah. Silahkan Anda download (unduh) secara gratis (bebas tanpa biaya) format PDF dan JPEG/JPG (gambar) pada link download dibawah ini:

Surat Edaran Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 terkait Pembelajaran secara Daring dan Bekerja Dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona. PDF

atau:

Surat Edaran Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 terkait Pembelajaran secara Daring dan Bekerja Dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona. JPEG/JPG

Keterangan: Download file nya dan Bagikan artikel ini kepada mereka yang membutuhkan.